Iklan dari penyehat/panti sehat tradisional Klinik Herbal Putih, Klinik Terapi Zona dan Klinik Tramedica dinyatakan melanggar aturan iklan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Pasalnya, iklan yang biasa diakses oleh pemirsa di JakTV dan ElshintaTV tersebut terbukti melanggar beberapa peraturan. Antara lain:
- PP Nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional
- PMK Nomor 187 Tahun 2010 tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 2/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Informasi selengkapnya dapat diakses dalam Pengumuman Publik No. PK.02.01/1/2941/2018 Tentang “Klinik Herbal Putih, Klinik Terapi Zona dan Klinik Tramedica Langgar Aturan Iklan Kesehatan” berikut ini.